Pertanyaan:
Jika shalat sunnah dhuha tertinggal, bolehkah di-Qadha’?
Jawaban:
Shalat sunnah Dhuha jika lewat waktunya berarti telah lewat; karena sunnah Dhuha berkaitan dengan waktu dhuha, sedangkan shalat Rawatib karena mengikuti shalat wajib maka dia bisa di-qadha’, begitu juga shalat Witir, seperti yang dijelaskan dalam hadis:
“Sesungguhnya, Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam jika tertidur atau sakit di malam hari, mengerjakan shalat di siang hari dua belas rakaat.” (HR. Muslim).
Maka, Witirnya juga bisa di-qadha’.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan, Hukum Perselingkuhan Dalam Islam, Doa Mustajab Hari Jumat, Niat Puasa Syawal Yang Benar, Ruqyah Syariah, Gambar Mimbar Masjid